Penggemar Blog

Senin, 22 Juni 2009

PSB Online 2009 Kota Kediri

Pengertian:
SIAP PSB(Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Penerimaan Siswa Baru)

SIAP PSB Real TIme Online, adalah sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari proses pendaftaran,proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata (realtime).
Tujuan

Secara umum tujuan penerapan SIAP PSB Online, antara lain:

* Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
* Menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang terintegrasi, akurat dan transparan
* Melaksanakan penerimaan siswa baru dengan lebih praktis dan efisien.
* Menyediakan basis data sekolah yang akurat.
* Memberi fasilitas akses informasi bagi masyarakat dengan cepat, mudah dan akurat.

Manfaat dan Keuntungan

* Bagi Dinas Pendidikan dan Sekolah
o Memberikan akses yang luas kepada masyarakat
o Singergitas data antara Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah dalam penyelenggaran penerimaan siswa baru
o Tersedianya sebuah basis data terintegrasi bagi Pihak Dinas Pendidikan maupun Pihak Sekolah
o Efisiensi pembiayaan
o Meningkatkan reputasi sekolah
o Mengurangi resiko terjadinya KKN.
o Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam penguasaan Teknologi Informasi.
* Bagi Siswa dan Orang Tua Siswa
o Mempermudah untuk mengikuti pendafaran siswa baru
o Mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru
o Mendapat fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan.
o Meningkatkan ketertiban kemudahan dalam proses penerimaan siswa baru.

Jadwal Pelaksanaan di Kota Kediri
Jadwal pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru di Kota Kediri tahun ajaran 2009/2010
Pendaftaran PSB online akan berlangsung tanggal 3,4,6, dan 7 Juli 2009. Pengumuman/penetapan siswa yang diterima dijadwalkan tanggal 10 Juli 2009.

Jadwal Proses Pendaftaran s.d. Pengumuman Seleksi
(silakan klik gambar tabel untuk memperbesar. Untuk menyimpan, klik kanan - save image as . . . )



** Keterangan:
Info hasil proses seleksi sementara langsung dapat dilihat oleh para calon siswa di Internet sesaat setelah menerima tanda bukti pendaftaran dari operator / panitia di sekolah.


FORMULIR
Download Formulir Pendataan SMP [29 Kb]
Formulir untuk pendataan SMP

Download Formulir Pendataan SMA [29 Kb]
Formulir untuk pendataan SMA

Download Formulir Pendataan SMK [28 Kb]
Formulir untuk pendataan SMK

Download Formulir Pendaftaran SMP [35 Kb]
Formulir untuk pendaftaran ke sekolah SMP

Download Formulir Pendaftaran SMA [31 Kb]
Formulir untuk pendaftaran ke sekolah SMA

Download Formulir Pendaftaran SMK [31 Kb]
Formulir untuk pendaftaran ke sekolah SMK


Ketentuan
1. Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk melakukan 1 (satu) kali pendaftaran.
2. Sistem PPDB Online ditujukan bagi penerimaan siswa pada :

Untuk SMP Negeri:
No Nama Sekolah Alamat
1. SMP N 1 Jl. Diponegoro N0. 26 Kediri
2. SMP N 2 Jl. Padang Padi N0 18 Kediri
3. SMP N 3 Jl. Joyoboyo No 84 Kediri
4. SMP N 4 Jl. Penanggungan No. 6 Kediri
5. SMP N 5 Jl. Raya Kleco, Pesantren Kediri
6. SMP N 6 Jl. Raya Gayam Mojoroto Kediri
7. SMP N 7 Jl. Ngasinan No. 54 Kediri
8. SMP N 8 Jl. Penanggungan No. 2 Kediri

Untuk SMA Negeri:
No Nama Sekolah Alamat
1. SMA N 1 Jl. Veteran No. 1 Kediri
2. SMA N 3 Jl. Mauni No 88 Kediri
3. SMA N 4 Jl. Sersan Suharmaji IX/52 Kediri
4. SMA N 5 Jl. Selomangleng No. 2 Kediri
5. SMA N 6 Jl. Ngasinan No.52 Kediri
6. SMA N 7 Jl. Penanggungan No.4 Kediri
7. SMA N 8 Jl. PK Bangsa No. 77 Kediri

Untuk SMK Negeri:
No Nama Sekolah Alamat
1. SMK N 2 Jl. Veteran No 5 Kediri
2. SMK N 3 Jl. Hasanudin No 10 Kediri

3. Calon peserta didik yang lulus seleksi sementara di salah satu SMP/SMA/SMK pilihan saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran;
4. Calon peserta didik yang tidak lulus seleksi di semua SMP/SMA/SMK yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran untuk mendaftar di sekolah lain diluar PPDB yang diselenggarakan Dinas Pendidikan. Peserta yang mencabut berkas dianggap mengundurkan diri dari PPDB yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Nasional Kota Kediri
5. Seluruh peserta SMP/MTs/SMA/MA/SMK yang lolos seleksi melalui Sistem PSB Real Time Online wajib melakukan Daftar Ulang.
6. Bagi Siswa yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
7. Penerimaan Calon Siswa TK/RA da Sekolah Dasar/MI, Program Kemitraan, Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) dilakukan diluar sistem PPDB Real Time Online dan diatur sesuai dengan ketentuan oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri


Siswa Berprestasi
1. Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti sistem kemitraan prestasi adalah calon peserta didik baru yang memiliki prestasi/penghargaan akademik atau non akademik juara I dan 2 tingkat propinsi, juara 1, 2, 3 tingkat nasional atau internasional pada bidang Olahraga/Seni/ MTQ/Kreativitas/Mata Pelajaran.
2. Penghargaan dan atau Prestasi Olahraga/Seni/MTQ/Kreativitas/Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan/Departemen Pendidikan Nasional dan Induk Organisasi.
3. Prestasi yang dimaksud adalah prestasi yang dapat dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh instansi/organisasi pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Apabila seorang pendaftar memiliki lebih dari satu bidang/cabang prestasi, maka yang dipakai satu bidang/cabang saja yang dianggap paling menguntungkan.
5. Seleksi siswa berprestasi dilakukan sebelum dan diluar PPDB Online

Dasar dan Cara seleksi
SMP:
1. Seleksi calon peserta didik kelas VII SMP Negeri menggunakan nilai rata-rata UASBN SD/MI dan Paket A
2. Apabila terdapat nilai ganda pada batas terendah dari jumlah pagu yang ditetapkan pada sekolah yang bersangkutan, maka urutan peringkat bagi calon peserta didik/peserta seleksi ditentukan atas dasar sebagai berikut :
1. Urutan pilihan sekolah ;
2. Perbandingan nilai permata pelajaran yang terdapat dalam UASBN, dengan urutan sebagai berikut :
1. Matematika
2. Bahasa Indonesia
3. Ilmu Pengetahuan Alam
3. Apabila dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b masih terdapat nilai ganda, maka :
1. Didahulukan adalah calon siswa yang mendaftar terlebih dahulu sesuai dengan prioritas yang dipilih
2. Didahulukan calon siswa yang umurnya lebih tua.
3. Jika semua ketentuan pada ketentuan diatas tetap sama maka yang bersangkutan diterima semua.
SMA:
1. Seleksi calon peserta didik kelas X SMA, menggunakan nilai rata-rata SKHUN SMP/ MTs dan Paket B.
2. Apabila terdapat nilai ganda pada batas terendah dari jumlah pagu yang ditetapkan pada sekolah yang bersangkutan, maka urutan peringkat bagi calon peserta didik / peserta seleksi ditentukan atas dasar sebagai berikut
1. Urutan pilihan sekolah ;
2. Perbandingan nilai permata pelajaran yang terdapat dalam SKHUN, dengan urutan sebagai berikut :
1. Matematika ;
2. Bahasa Indonesia ;
3. Bahasa Inggris.
3. Apabila masih sama, maka :
1. Didahulukan adalah calon siswa yang mendaftar terlebih dahulu sesuai dengan prioritas yang dipilih
2. Didahulukan calon siswa yang umurnya lebih tua.
3. Jika semua ketentuan butir a. b dan c nilainya tetap sama maka yang bersangkutan diterima semua.


SMK:
1. Seleksi calon peserta didik kelas X SMK berdasarkan SKHUN diformulasikan bersama Nilai Kemampuan Akademik (NKA), Nilai Tes Wawancara (NTW), dan nilai pembobotan SKHUN (NPD), sehingga didapatkan nilai akhir (NA) untuk proses seleksi.
2. Formula nilai akhir (NA) adalah sebagai berikut:
1. Untuk Lulusan Tahun 2006/2007 :
1. Pembobotan Nilai Ujian Nasional Untuk seluruh Kompetensi Keahlian adalah :
* Matematika : 5
* Bahasa Inggris : 4
* Bahasa Indonesia : 2
2. Nilai Akhir seleksi dihitung dengan menggunakan rumus
NA = ( NPD + NTKA + NTW ) : 5

NA : Nilai Akhir
NPD : Nilai Pembobotan Ujian Nasional (UN )
NTKA : Nilai Tes Kemampuan Akademik
NTW : Nilai Tes Wawancara
2. Untuk Lulusan Tahun 2007/2008 dan 2008/2009 :
1. Pembobotan Nilai Ujian Nasional Untuk seluruh Program Keahlian adalah :
* Matematika : 4
* Bahasa Inggris : 3
* IPA : 3
* Bahasa Indonesia : 1
2. Nilai Akhir seleksi dihitung dengan menggunakan rumus
NA = ( NPD + NTKA + NTW )
5
NA : Nilai Akhir
NPD : Nilai Pembobotan Ujian Nasional (UN )
NTKA : Nilai Tes Kemampuan Akademik
NTW : Nilai Tes Wawancara
3. Jika terdapat nilai ganda dan jumlah nilai ganda tersebut melampaui jumlah pagu yang ditetapkan, maka urutan peringkat bagi calon peserta didik / peserta seleksi ditentukan atas dasar :
1. Urutan pilihan sekolah
2. Perbandingan nilai per-mata pelajaran yang terdapat dalam UASBN, dengan urutan sebagai berikut :
1. Matematika
2. Bahasa Inggris
3. Bahasa Indonesia
3. Apabila dengan ketentuan sebagaimana dimaksud masih terdapat nilai ganda, maka :
1. Didahulukan adalah calon siswa yang mendaftar terlebih dahulu sesuai dengan prioritas yang dipilih
2. Didahulukan calon siswa yang umurnya lebih tua.
3. Jika semua ketentuan diatas tetap sama maka yang bersangkutan diterima semua.

Bantuan Informasi : Kunjungi http://kediri.psb-online.or.id/content.php?data=02.01 atau Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan.