Penggemar Blog

Kamis, 30 Juli 2009

Kualifikasi Umum dan Khusus Kepala Sekolah

Kualifikasi atau persyaratan Kepala TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB/SMPLB/SMALB, dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

1. Kualifikasi Umum
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan diutamakan yang berpendidikan S2 kependidikan atau nonkependidikan yang relevan).
b. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun atau 4 (empat) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

2. Kualifikasi Khusus
a. Kualifikasi untuk menjadi Kepala TK/RA
1) Berstatus sebagai guru TK/RA
2) Memiliki sertifikat pendidik TK/RA.
3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi.

b. Kualifikasi untuk menjadi Kepala SD/MI
1) Berstatus sebagai guru SD/MI
2) Memiliki sertifikat pendidik SD/MI.
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah SD/MI yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang Terakreditasi

c. Kualifikasi untuk menjadi Kepala SMP/MTs
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs
2) Memiliki sertifikat pendidik SMP/MTs.
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah SMP/MTs yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi

d. Persyaratan untuk menjadi Kepala SMA/MA
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA
2) Memiliki sertifikat pendidik SMA/MA.
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah SMA/MA yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang Terakreditasi

e. Persyaratan untuk menjadi Kepala SMK/MAK
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK
2) Memiliki sertifikat pendidik SMK/MAK.
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah SMK/MAKyang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang Terakreditasi

f. Persyaratan untuk menjadi Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB
2) Memiliki sertifikat pendidik SDLB/SMPLB/SMALB
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah SLB/SDLB yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi

g. Persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
1) Memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah berstandar nasional sekurang- kurangnya 3 tahun.
2) Memiliki sertifikat pendidik pada salah satu satuan pendidikan
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi.


Dokumen untuk diunduh:

1 komentar:

  1. jika kepala sekolah meninggal dunia apakah guru di sekolah tersebut memiliki hak menggantikannya ?

    BalasHapus

Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan.